KUNINGAN - Usaha telur burung puyuh milik Hj. Titi di Desa Nanggela, Kecamatan Mandirancan, Kabupaten Kuningan, diduga belum berizin.
Selain itu, bau menyengat tercium di sekitar lokasi usaha tersebut. Hal ini tentu saja mengganggu warga sekitar dan masyarakat yang melintas.
Saat dikonfirmasi, Hj. Titi mengaku, usahanya baru berjalan lima bulan dan mengantongi izin lingkungan dari pihak desa.
"Baru beberapa bulan berjalan. Ada sekitar 5.000 lebih ekor burung puyuh. Tiap hari bisa menghasilkan 3.000 telur puyuh, " jelasnya, Selasa (2/5/2023).
Keterangan Hj. Titi ini berbeda dengan pernyataan Kuwu Nanggela, Daman yang ditanya wartawan terkait perizinan usaha telur puyuh.
Daman menyebut, usaha telur burung puyuh milik Hj Titi belum mengantongi izin. Kuwu kemudian menyarankan wartawan untuk menanyakan lebih jauh ke kepala dusun (kadus).
"Yang tahu lebih jelas itu Pak Kadus, silahkan tanyakan ke yang bersangkutan, " dalihnya.
Agus